TINJAUAN FATWA MUI TENTANG LEMBAGA DAN KEUANGAN SYARIAH

Sari Damayanti

Abstract


Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syariah khususnya Lembaga Ekonomi Syariah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi umat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS. Saat ini bentuk dan pola transaksi berkembang dengan sangat cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau

Keywords


Tinjauan,Fatwa MUI,Lembaga dan Keuangan Syariah

Full Text:

PDF

References


Anggadini, Sri Dewi dan Adeh Ratna Komala, 2017, Pengantar Akuntansi Syariah, Bandung: Rekayasa Sains

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Payung Hukum Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2005. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani

Hamid, Arifin, 2007, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia Keputusan Dewan Syariah Nasional No. 3 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah

Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep.754/MUI/II/1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional

Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syari’ah, Edisi Revisi, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMK YKPN

http://id.wikipedia.org/wiki/Fatwa

http://www.pojokasuransi.com/sharia-insurance/fatwa-asuransi-haji-tahun-2002-masih- relevan-atau-perlu-direvisi-.pdf

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/13/01/09/mgcjsl- lembaga-fatwa-di-indonesiav




DOI: https://doi.org/10.21202/waratsah.v7i2.46

Refbacks

  • There are currently no refbacks.